Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts
Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts

Friday, March 25, 2011

Sandi-sandi rahasia Polisi


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh001MfMuLjB1uzzHFswEr6D657UR_4ad1r_EKxkeixKFGwGkS6-ggDjVyveoJHINQ9GNWvduWXDhIcMCg6xd2gcSIgVtiQh9CU6bgobIP0zhoUqm4_8hCqUbMJFP_BV3eUeodHwJZfjpc/s320/Pilisi+(9).jpg


Buat yang sering nonton buser mungkin sudah sering dengan istilah "86", "halong irian", dll... sebenarnya tahu nggak arti dari kode/sandi itu?

Nah ini rekapan sandi yang lazim digunakan oleh POLRI.

Untuk "kasta" tertentu punya sandi yang masih rahasia.
Maksud dari kasta adalah:
- reserse
- intel
- densus

SANDI ANGKA
1-1 : Hubungi per telepon
1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)
3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila
3-3L : Kecelakaan korban luka
3-3M : Kecelakaan korban material
3-3K : Kecelakaan korban meninggal
3-3KA : Kecelakaan kereta api
3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri
4-4 : Penerimaan kurang jelas
5-5 : Penerimaan baik/sehat
8-4 : Tes pesawat/penerimaannya
8-6 : Dimengerti
8-7 : Disampaikan
8-8 : Ingin berjumpa langsung
10-2 : Posisi/keberadaan
10-8 : Menuju
2-8-5 : Pemerkosaan
3-3-8 : Pembunuhan
3-6-3 : Pencurian
3-6-5 : Perampokan
8-1-0 : Pembunuhan
8-1-1 : Hidup
8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)
8-1-3 : Selamat bertugas
8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat
8-1-5 : Cuaca
8-1-6 : Jam/waktu
8-1-9 : Situasi

http://unik.supericsun.com/wp-content/uploads/2010/10/6b0b2d1d94ers001.jpg.jpg

SANDI HURUF
Taruna : Berita
Gelombang : Jam/waktu
Semut : Pelajar
Lalat : Mahasiswa
Pangkalan : Rumah/kediaman
Cangkulan : Kantor/tempat kerja
Gajah : Derek
Komando : Kantor polisi
Tikar : Surat
Buntut tikus : Antena pendek (HT)
Belalai gajah : Antena atas
Laka : Kecelakaan
Jaya 65 : Kebakaran
Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
Timor Lombok Pati : Telepon
Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
Halong Timur : Handy Talky (HT)
Halong Pati : Hand Phone (HP)
Kupang Rembang : KendaRaan
Kupang Ambon : Kereta Api
Wilis Kendal : Walikota
Kendal Cepu : KeCamatan
Kendal Lombok : KeLurahan
Rembang Wilis : RW
Rembang Timur : RT
Rembang Rembang : Serse
Rembang Solo : Rumah Sakit
Rembang Pati : Rupiah
Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
Ambon Demak : Angkatan Darat
Ambon Lombok : Angkatan Laut
Ambon Ungaran : Angkatan Udara
Pati Medan : Polisi Militer
Timor Medan : Tamu/Teman
Lombok-Lombok : Lalu Lintas
Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
Sepi : Senjata Api
Sajam : Senjata Tajam
Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
Bandung Umar Solo : BUS
Medan-Medan : Metro Mini
Pati Demak Irian : Jam/Waktu
Solo Medan Pati : Pelajar
Solo Medan Ungaran : Mahasiswa
Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman
Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
Opak Pati Solo : Derek
Lombok Pati : Kantor Polisi
Lombok Irian : Surat
Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
Bandung2 Padat : Makan
Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
Lampiran/Ambon : Istri
Monik : Anak
Solo Bandung : Stand By
Solo Garut : SiaGa
Medan Demak : Meninggal Dunia
Pati Ambon Medan : Pengamanan
Ambon Pati-Pati : Apel
Palang Hitam : Mobil Jenazah
Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran

Sandi Pangkat Kesatuan
Kresna : Presiden
Bima : Wakil Presiden
Timor Bandung I : Kapolri
Metro I : Kapolda
Timor I : Kapolres
Jajaran 1 : Kapolsek
Jajaran 2 : Wakapolsek
Jajaran 3 : Serse
Jajaran 4 : Sabhara
Jajaran 5 : Bimas/Babinkamtibmas
Jajaran 6 : Lantas/Lalu Lintas





sumber :http://danish.blogspot.com/2009/08/sandi-sandi-rahasia-polisi.html

Perhatian !! Mulai 5 maret 2011 jangan coba-coba menyuap polisi lagi, [ masuk ]

http://eriek.files.wordpress.com/2008/04/ditilang-polisi.jpg


PERHATIAN !! MULAI 5 MARET 2011 JANGAN COBA-COBA MENYUAP POLISI LAGI, ITU HANYA JEBAKAN..

Segala pelanggaran di jalan Raya baik naik motor/mobil " JANGAN " MINTA DAMAI, MEMBERI UANG, BERARTI MENYUAP, wlo pun Polisi menawarkan damai, karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN. "Lebih baik minta di tilang nanti di urus di pengadilan"


Ini adalah instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yg bisa membuktikan warga yg menyuap Polisi - Dapat Bonus Rp. 10jt / warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun". (Nah, lebih

besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja
Polisi pilih menjebak).

PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, info tsb banyak yg tidak tahu. Jadi

Polisi sedang mencari2 KELEMAHAN / KELENGAHAN kita biar kita terpancing

untuk menyuap. Di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini ,krn tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini. Please inform berita ini kepada siapa saja yg anda kenal terlebih keluarga anda.


http://images.detik.com/content/2008/08/27/157/tilang6.jpg

http://images.detik.com/content/2008/08/27/157/tilang1.jpg










sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7182848

Thursday, March 24, 2011

Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara



Terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, divonis 3 tahun dan denda Rp 5 miliar dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (24/3). Ibunda dari Alanda Kariza tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.

Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara

Arga Tirta Kirana divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 2 bulan penjara.

Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara

Arga, sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century dinyatakan terbukti bersalah

Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara

Hukuman Arga sama dengan hukuman Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata.

Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara

Arga dan Linda berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka.

Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara

Atas vonis ini jaksa penuntut dan pengacara ibunda Alanda, Arga Tirta Kirana sama-sama mengajukan banding.

Ibunda Alanda Divonis 3 Tahun Penjara

Arga Tirta Kirana sebelum sidang dimulai.








sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/03/24/141406/1600393/157/1/ibunda-alanda-divonis-3-tahun-penjara

Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara


Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti terlibat dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.

Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sidang vonis Susno Duadji ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/3/2011). Dalam persidangan ini, mantan Kabareskrim tersebut divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 7 tahun penjara.

Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto membacakan vonis untuk Susno Duadji.

Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selain denda Rp 200 juta, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Bila sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun sudah menanti.

Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara

Usai divonis, Susno pun langsung menghampiri istri dan menciumnya.

Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara

Susno berbincang dengan kuasa hukumnya. Divonis 3 tahun 6 bulan penjara, Susno pun langsung mengajukan banding.

Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara

Susno menyapa pengunjung sidang.

Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara

Herawati tampak membaca Alquran saat mengikuti sidang vonis suaminya.











sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/03/24/225039/1600868/157/1/susno-duadji-divonis-35-tahun-penjara

Tuesday, March 22, 2011

Mantan Presiden Israel divonis 7 tahun penjara


Mantan Presiden Israel Moshe Katsav divonis 7 tahun penjara dalam sidang di pengadilan distrik Tel Aviv, Israel, Selasa (22/3). Moshe Katsav divonis penjara atas dakwaan pemerkosaan dan dakwaan kejahatan seksual lainnya.

Mantan Presiden Israel Divonis 7 Tahun

Pemerkosaan dilakukan Katsav ketika dirinya menjadi menteri pariwisata pada tahun 1998. Sedangkan pelecehan seksual terhadap dua wanita lainnya terjadi ketika dirinya menjadi presiden Israel (tahun 2000-2007). Reuters/Nir Elias.

Mantan Presiden Israel Divonis 7 Tahun

Hakim juga memerintahkan Katsav untuk membayar denda sebesar 100 ribu shekel (US$ 28.000). Reuters/Nir Elias.

Mantan Presiden Israel Divonis 7 Tahun

Moshe Katsav meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis. Reuters/Amir Cohen.







sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/03/22/161806/1598701/157/1/mantan-presiden-israel-divonis-7-tahun?p992205462

Saturday, March 19, 2011

Simpan baek2 foto ini, lumayan buat skakmat kalo ketilang wkt nyetir sambil handponan



MAAF Pak Polisi sekedar share UU pake telepon genggam saat nyetir denda Rp750ribu gak berlaku untuk Pak Polisi ya??


Spoiler for UU:
VIVAnews - Direktorat Polda Metro Jaya akan menggunakan kamera Closed Circuit Television di jalan protokol Jakarta untuk mengintai pengemudi yang mengendarai mobil sambil menggunakan telepon genggam.

"Ini upaya kita kedepannya, agar dapat melakukan pengawasan lebih ketat. Sehingga lebih mudah mengetahui pengemudi yang masih saja menggunakan handphone saat mengemudi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa kepada VIVAnews.com, Jumat 3 Desember 2010.

Dengan adanya kamera CCTV, kata dia, pihaknya akan mempunyai bukti kuat berupa rekaman CCTV. "Kami akan koordinasikan dengan Dishub DKI, saat ini sudah ada CCTV yang kita miliki seperti di perempatan Sarinah. Nantinya akan ditambah lagi CCTV milik Dishub," imbuhnya.

Ia menuturkan, teknologi CCTV nanti akan terintergrasikan dengan Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, sehingga jika terjadi pelanggaran, pengemudi akan langsung ditindak oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi terdekat.

Royke mengakui kesulitan melakukan pengawasan terhadap pengemudi yang menggunakan handphone saat mengemudi di jalan raya. "Memang paling mudah dijumpai itu pengemudi sepeda motor yang asyik nelpon sambil mengemudi, namun kalau mobil masih ada yang sulit terlihat jika kaca mobilnya cukup gelap," ujar Royke.

Menurutnya petugas terus gencar menindak pengemudi yang mengendarai sambil menggunakan telepon genggam. Pasalnya berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Jakarta tahun 2010, terjadi 6.000 kasus, dimana 135 kasus disebabkan karena pengendara menggunakan handphone saat menyupir. "Ini sudah tidak bisa lagi ditolerir. Apalagi berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jadi kita terus lakukan penindakan tegas berupa penilangan," tegas dia.

Dalam operasi Zebra 2010, ada dua orang pengendara yang ditilang karena menggunakan handphone saat mengemudi.

Tindakan tegas berupa penilangan sudah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.

Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Memang dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara langsung soal penggunaan telepon seluler saat menyetir mobil. Namun apabila pengendara menggunakan telepon, polisi berwenang menindak pelanggaran itu.


sumber :
http://metro.vivanews.com/news/read/...-hp-lewat-cctv


Spoiler for Gak berlaku nih:

SMSan sambil nyetir


Ga pake helm


Nyuruh orang nyalain lampu tapi dianya ga pake, udah gitu ga pake spion pula


Ngelanggar batas lampu merah
(temen gw tau ditilang gara2 ginian)



Sori bukannya ga ngedukung safety riding, cuman gatel aja liat kaya ginian
Gue ngedukung Safety Riding & semua UU yang berlaku kok

Don't try this at street... OK



sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7117957

Wednesday, March 9, 2011

Remaja Inggris Ancam Pamer Video ML di Facebook

http://static.inilah.com/data/berita/foto/1304862.jpg



Siswa yang berhubungan seks dengan wanita dan direkam dua temannya diadili di pengadilan Inggris. Video itu sebelumnya diancam disebarkan di Facebook.

George Laponas, 24 tahun, merayu korbannya di situs jejaring sosial Facebook untuk melakukan hubungan seksual. Sayangnya, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu tidak menyadari bahwa dua teman Laponas yaitu Lemar Garcia, 20 tahun, dan Shabar Husain, 21 tahun, bersembunyi di bawah tempat tidur dengan sebuah kamera untuk merekam adegan percintaan tersebut.

Setelah melakukan hubungan seksual, Laponas berdasarkan keterangan Daily Mail, dengan santai bertanya apakah perempuan itu pernah berhubungan seksual dengan tiga orang pria.

“Aku punya kejutan untukmu,” kata penuntut umum di Snaresbook Crown Court, London, Inggris, menirukan perkataan Laponas. Selanjutnya, Laponas memanggil Garcia dan Hussain dari bawah tempat tidur.

Perempuan itu kemudian merasa terkejut dan berencana melaporkan ketiga remaja ini ke pihak berwajib. Namun, Laponas mengancam akan mempublikasikan video seks mereka di Facebook jika perempuan itu tidak menuruti keinginan mereka.

“Pada suatu pagi, Laponas berhubungan seksual dengan perempuan ini dan dua orang terdakwa lain bersembunyi di bawah tempat tidur. Saat perempuan itu menyadari keberadaan dua teman Laponas, Laponas mengancam akan mempublikasikan video seks mereka di Facebook,” ujar jaksa Ian Dear.

Laponas berasal dari Greenwich, Garcia dari Isle of Dogs dan Hussein berasal dari Maida Vale. [mdr]





sumber :inilah.com

Wednesday, March 2, 2011

Revaldo Dituntut 9 Tahun Penjara


Pesinetron Revaldo dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait kasus narkoba. Pihak Revaldo menganggap tuntutan yang diajukan jaksa sangat keterlaluan dan tidak berdasar.

GB
Bintang 'Ada Apa Dengan Cinta?' itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/3/2011) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (Herianto).

GB
Revaldo tampak tegang selama persidangan di ruang sidang Tirta lantai 2. (Herianto).

GB
Revaldo mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. (Herianto).

GB
Dalam persidangan ini, Revaldo dituntut 9 tahun penjara. (Herianto).

GB

Revaldo berjalan sambil mengikat rambutnya yang panjang. (Herianto).







sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/03/02/201644/1583448/431/1/revaldo-dituntut-9-tahun-penjara

Friday, February 25, 2011

Modif Plaf Nomor Polisi, Denda Rp 500 ribu

http://static.inilah.com/data/berita/foto/1269752.jpg



Pemilik mobil dan motor diimbau untuk tidak memodifikasi nomor polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 35 IKH diubah tata letaknya menjadi B3 5ISK.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nopol yang dimodifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat.

Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)". [tmc/mvi]



sumber :http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1269752/modif-plaf-nomor-polisi-denda-rp-500-ribu