Terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana, divonis 3 tahun dan denda Rp 5 miliar dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (24/3). Ibunda dari Alanda Kariza tersebut dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/03/24/141406/1600393/157/1/ibunda-alanda-divonis-3-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment