Sunday, March 13, 2011

DPR: Kenaikan Gaji 2011 Kapan Cair ?

http://solocybercity.files.wordpress.com/2009/08/pamer-duit.jpg


DPR-RI mendesak pemerintah segera merealisasikan kenaikan gaji para pegawai negeri sipil, TNI, Polri, serta guru di tingkat rendah sebelum
mencairkan kenaikan gaji para pejabat tinggi hingga 20%.

"Kami harap kenaikan gaji diprioritaskan bagi pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan guru tingkat rendah. Dan itu harus segera direalisasikan," ujar Wakil DPR-RI Priyo Budi Santoso saat kunjungan kerja di Malang, Minggu (13/3/2011).

Menurutnya, keputusan menaikan gaji para pejabat dalam situasi saat ini, dirasakan kurang tepat. Alangkah baiknya rencana itu direalisasikan bagi para
pegawai tingkat rendah.

"Kami sudah sampaikan usulan ini kepada menteri keuangan, agar mengedepankan gaji pegawai tingkat rendah," katanya.

Ia juga sempat mendengar kabar adanya keinginan rencana usulan kenaikan gaji kepala daerah serta walikota. Jika benar terjadi seperti itu, pihaknya meminta mereka segera mengajukan kepada Menteri Keuangan.

"Saya dengar, ada usulan kepala daerah serta walikota minta gajinya naik. Karena selama ini gaji mereka dinilai kurang. Silakan saja ajukan ke menteri keuangan. Kami akan menunggu hingga masalah ini dibawah ke DPR," ungkapnya.


http://www.ngapak.com/wp-content/uploads/2010/11/seragam_pns.jpg


Priyo berharap pemerintah lebih mendahulukan para pegawai di tingkat rendah. Dibandingkan, merealisasi kenaikan gaji kepala daerah serta walikota.
"Itu bisa menyusul, yang penting gaji pegawai tingkat rendah," tutur Priyo

Dihubungi terpisah Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan mengaku mendengar kabar soal kenaikan gaji 2011 rekan-rekannya di DPR yang juga belum direalisasikan.

"Kalau terlambat dibayarkannya dirapel. Saya dengar ada keterlambatan, itu ada keterlambatan administrasi. Saya heran juga kenapa," kata Harry.

Harry menegaskan sesuai ketentuan seharusnya kenaikan gaji, khususnya para pegawai rendahan seperti PNS, TNI/Polri harus sudah dibayarkan Januari 2011, termasuk juga 8000 pejabat negara berikut di dalamnya para anggota DPR. Jika memang mengalami penundaan harus ada rapel sebab jika tidak akan menyalahi ketentuan anggaran APBN yang sudah disepakati.

Ia pun mengatakan keterlambatan cairnya kenaikan gaji termasuk anggota DPR tak ada kaitannya dengan permintaan Presiden SBY yang meminta mendahulukan kenaikan gaji pegawai rendahan daripada para pejabat tinggi.

"Saya kira bukan itu, sudah disahkan (di 2010), jadi tak ada alasan (tak menaikan)," katanya.

Berdasarkan informasi yang ia ketahui, pencairan kenaikan gaji para pejabat negara termasuk anggota DPR akan dibayar bersamaan pada penerimaan gaji bulan Maret 2011. Ia sendiri mengaku belum tahu apakah ia sudah naik gaji di bulan Januari dan Februari karena belum sempat mengecek gajinya.

"Katanya mau dibayarkan Maret," katanya.

Sebelumnya Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kenaikan gaji presiden dan 8000 pejabat negara lainnya akan dilakukan setelah gaji pegawai rendahan TNI/Polri mencapai minimal Rp 2 juta.

Dalam catatan, pemerintah memang berniat untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dengan menaikkan batas minimum pendapatan mereka. Rencananya pada 2011, gaji PNS dengan pangkat terendah adalah Rp 2 juta, atau meningkat dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.895.700.

(hen/hen)


http://www.unram.ac.id/data//2010/04/pns.jpg



DPR : Kenaikan Gaji 8.000 Pejabat Hanya Pemborosan Anggaran



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kenaikan gaji 8.000 pejabat yang direncanakan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo memang diperlukan sebagai salah satu bagian dari upaya pelaksanaan reformasi birokrasi.

Namun Dewan berpendapat kenaikan gaji tersebut dapat menjadi sebuah pemborosan anggaran ketika tidak sejalan dengan komitmen agenda reformasi birokrasi yang bersih dari korupsi.

Anggota Komisi XI DPR-RI, Kemal Azis Stamboel mengungkapkan rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat merupakan isu yang sangat sensitif karena menyangkut penggunaan uang negara.

"Kita perlu hati-hati dan cermat. Kebijakan ini sangat sensitif. Menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara dan rasa keadilan publik. Karena itu jangan setengah-setengah. Kita harus mewujudkan sistem penggajian yang transparan dan akuntabel, dengan basis yang juga jelas. Kebijakan ini harus bagus dalam tataran konsep maupun implementasi," ujar Kemal kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (20/2/2011).

Menurut Kemal, DPR khususnya Komisi XI perlu memberikan kesempatan Menkeu mengajukan konsepnya mengenai kenaikan gaji tersebut. Dengan ini, maka seluruh masyarakat bisa menilai objektifitas dan kekuatan konsepnya.

"Kalau memang dipandang gaji pejabat perlu penyesuaian, penyesuaian itu tidak boleh sekedar menaikkan gaji pejabat. Kebijakan ini harus menjadi momentum perbaikan sistem penggajian pejabat secara menyeluruh”, ujarnya.

"Selain itu, kenaikan gaji tanpa ada komitmen terhadap perubahan secara signifikan dalam sistem remunerasi dan agenda reformasi birokrasi adalah kebijakan pemborosan anggaran," imbuh politisi fraksi PKS ini.

Dikatakan Kemal, dalam sistem remunerasi kedepan pemerintah perlu menerapkan clean based salary. "Artinya, gaji yang diberikan untuk pejabat itu bersih dan utuh meliputi seluruh tugas dan tanggunggjawabnya. Sehingga tidak ada lagi honorarium lain, selain gajinya. Jadi dengan sistem seperti ini, tidak ada lagi pendapatan dari uang rapat, uang panitia kerja, uang proyek, uang makan, uang perjalanan dan uang lain-lain," jelasnya.

Lebih jauh Kemal mengatakan, konsep penggajian pejabat itu sangat penting karena dalam sistem remunerasi yang selama ini berjalan, ternyata kurang transparan dan memiliki basis akuntabilitas yang relatif redah. Menurutnya, dengan sistem penggajian yang berlaku sekarang, seorang pejabat yang gajinya misalnya Rp 10 juta, bisa memiliki penghasilan sampai dengan sekitar 30 juta.

"Mengapa demikian. Karena 10 juta dari gajinya, sedangkan 20 juta lainnya dari uang berbagai honorarium di luar gaji itu. Penghasilan 20 juta ini kan tidak jelas dan minim sekali akuntabilitasnya," terangnya. (dru/dru)


sumber :http://www.detikfinance.com/read/2011/03/13/183924/1590718/4/dpr-kenaikan-gaji-2011-kapan-cair?f9911013

No comments:

Post a Comment